Arti perkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk memebentuk kebersamaan hidup. Latarbelakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.
Continue reading...
8. September 2008
45 Comments