RSS

Hukum Gereja Mengenai Perkawinan Katolik

Mon, Sep 8, 2008

Perkawinan

Hukum Gereja Mengenai Perkawinan Katolik

Arti Perkawinan Katolik
Arti perkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.

Tujuan perkawinan
Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).

Sifat dasar perkawinan Katolik.
Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141).

Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik  (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.

Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum.  Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)

Kesepakatan nikah
Kesepakatan nikah atau perjanjian (foedus) yang dibuat oleh kedua pihak yang menikah adalah satu-satunya unsur penentu yang “membuat “perkawinan itu sendiri. Kesepakatan ini harus muncul dari pasangan suami-isteri itu sendri, bukan dari orang lain.
Kesepakatan ini mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinannya. Ini berarti masing-masing pihak harus 1bebas dari paksaan pihak luar, 2tidak terhalang untuk menikah, dan 3mampu secara hukum. Kesepakatan ini harus dinyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum.

Gereja melarang adanya pernikahan bersyarat. Setiap pernikahan bersyarat selalu menggagalkan perkawinan. Gereja mengikuti teori dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah . Namun perkawinan sakramen itu baru tak terceraikan mutlak setelah disempurnakan dengan persetubuhan, karena setelah itu menghadirkan secara sempurna dan utuh kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya. Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas.

Penataan hukum
Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri.

Contohnya, sifat monogam, indissolubile, kesepakatan nikah sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik). Hukum kanonik atau hukum Gereja  adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang yang dibaptis Katolik saja (kan. 11).  Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah ybs., misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.

Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja mempunyai kuasa  untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan  sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi).

Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu perkawinan.

Penyelidikan kanonik
Penyelidikan sebelum perkawinan, dalam prakteknya disebut sebagai penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksud agar imam atau gembala umat mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah (valid) dan layak (licit) karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Kepastian ini harus dimiliki demi menjaga kesucian perkawinan.

Hal-hal yang diselidiki adalah soal status bebas calon, tidakadanya halangan dan larangan, serta pemahaman calon akan perkawinan Kristiani. Secara khusus di bawah ini akan dipaparkan halangan-halangan nikah yang mesti diketahui baik oleh calon, maupun oleh mereka yang menjadi saksi, bahkan oleh seluruh umat yang mengenal calon. (Rm. Erwin Santoso MSF)

, , , , , , , , , , , , , ,

This post was written by:

Andy Iswanto - who has written 37 posts on MSF- Family.

Tim Promosi Panggilan MSF Propinsi Jawa, Wisma Betlehem, Jl. Cemara 41A Salatiga - Jawa Tengah. telp (0298)322772.

Contact the author

45 Comments For This Post

  1. elizabeth sulis Says:

    Bagaimana tanggapan gereja katolik mengenai janji perkawinan non ratum tetap membiarkan pihak katolik pada imannya dan mendidik anak-anak secara katolik padahal pihak non katolik karena tidak mengimani gereja menganggap hal tersebut tidaklah penting dan dikemudian hari meminta anak-anak untuk tidak dididik secara katolik melainkan mengenalkan 2 agama dan biarkan anak-anak memilih yang mereka inginkan..
    Kondisi ini terjadi karena komit sebelum menikah dan disetujui pihak katolik…

  2. damar Says:

    romo akhir2 ini banyak temen2 aku yang menikah di usia muda spt aku ini….

    apakah gereja mengesahkannya???

    dan kenapa gereja hanya diam saja????

    dan kenapa katanya romo gak boleh [persembahkan misa klo gara2 “kecelakaan” tapi kenapa temen saia masih bisa menikah??? apakah romo yg persembahkan misa itu dosa??? dan kenapa romo itu mau??

    hmmmm aku makin bingung ik….

    tolong kasi pencerahan agar jelas.

    mungkin gereja perlu mensosialisasikan tentang ini….. bahwa anak muda harus hati2 dalam pacaran, jgn sampe kebablasan gtu dech… mau dikasi makan apa anak mereka nanti??? kalau hanya mengandalkan harta ortu itu gak akan menjdi keluarga tapi beban dan aib keluarga….

    bagaimana romo andi menanggapi soal ini????

    jawab mo..
    aku butuh nie… biar gak bimbang gtu….
    okey thanks.

    salam buat anak2 novis sekarang. evo dkk.

    GBU

  3. andy Says:

    ya..kita semua sih selalu mengharapkan semoga kita kaum muda itu bisa menjaga pergaulan kita. Terutama bagaimana supaya kalau pacaran itu tidak kebablasan. Kita semua tahu akibatnya, kalau pacaran kebablasan bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, misalnya hamil. Nah kalau hamil siapa yang rugi?? Di sini selalu menjadi dilema bagi seorang imam. Kalau dinikahkan itu masih terlalu muda, tetapi kalau tidak dinikahkan nanti trus anaknya bagaimana? Serba repot. Makanya, selalu yang dilihat adalah tindakan kebijaksanaan pastoral. Di lihat kasus per kasus. Ada hubungan dari anak muda yang tidak dinikahkan tetapi juga ada alasan-alasan tertentu di mana akhirnya kita menikahkan. Tentunya dengan resiko yang harus diambil oleh pasangan muda itu. MAkanya damar, kalau pacaran ga usah neko-neko…nti kebablasan masuk sungai lho..kan basah semua….

  4. Lusia Says:

    Romo, saya mau tanya, Kan perkawinan katholik tidak bisa diceraikan katanya, lalu apabila kita ada masalah dalam rumah tangga kita, dan rasanya sudah tidak bisa disatukan lagi, misalnya : Suami saya selingkuh dan sudah sampai menikah lagi secara muslim, gimana yah solusinya ? karena suami sudah tidak mau lagi tinggal bersama dengan saya, lalu dia selalu mengungkit-ungkit bahwa dia menikah dengan saya karena “terpaksa” padahal saya maupun keluarga tidak pernah memaksanya, menurut Romo apa yang sebaiknya saya lakukan ? karena saya sangat sakit hati atas perlakuannya ke saya, terima kasih.

  5. andy Says:

    Saudari Lusia, saya ikut merasakan betapa sakitnya hati anda dikhianati oleh suami bahkan ditinggal untuk menikah dengan wanita lain. Apalagi suami anda mengatakan kalau dia terpaksa menikah dengan anda. Memang ini sangat menyakitkan. Namun, bagaimanapun kita juga tidak bisa menolak realitas bahwa semuanya terjadi dalam keluarga anda. Bahwa bahtera rumah tangga yang anda bangun akhirnya harus berakhir dengan cara yang seperti itu. Maka, sikap pertama yang harus anda ambil adalah menerima realitas ini. Kemarahan, benci, dendam pada akhirnya bukanlah solusi untuk memecahkan masalah ini. Sikap ini malahan bisa menghancurkan diri sendiri. Berlarut larut dalam kesedihan juga bukan cara yang baik untuk menyelesaikan masalah. Yang kedua: cobalah untuk membicarakan semuanya dengan keluarga, dengan orang tua atau orang yang terdekat. Yang penting ibu tidak sendirian menghadapi situasi seperti ini. Nasehat orang tua sering kalau bijaksana. Yang ketiga: bawalah selalu dlam doa. Mohonlah rahmat kekuatan, kesabaran, kebijaksanaan sehingga and bisa tetap kuat menghadapi berbagai macam cobaan ini. Mungkin ini yang bisa saya berikan. Semoga bisa membantu. Tuhan memberkati.

  6. iwanto Says:

    hmm sy liat komentar2 yg masuk, mengapa pertanyaan saudari Elizabeth Sulis tidak dijawab….biar saya sambung sekalian..pertanyaannya..apakah pembaharuan perkawinan itu artinya, sy pernah dengar itu ada di Katolik.

  7. andy Says:

    Maaf kalau beberapa pertanyaan belum/tidak sempat terjawab di kolom ini, karena kolom ini sebetulnya bukan untuk kolom konsultasi. Karena bisa jadi jawaban itu begitu kompleks dan panjang. Kami kadang kala memberi rujukan ke mana persoalan itu bisa ditanyakan. Tapi baiklah sedikit akan kami jawab pertanyaan sdari elisabet dan iwanto. Pada prinsipnya perkawinan katolik mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami istri, terbuka kepada keturunan dan pendidikan anak-anak. Nah dalam rangka pendidikan anak-anak ini, seorang pasangan katolik berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya dengan iman yang dianutnya, yaitu katolik. Tidak bijaksana kalau kita membiarkan anak sendiri yang memilih iman, padahal pada usia anak,mereka tidak mampu untuk itu. Orang tua berkewajiban memberikan warisan iman. NAh, kalau anak sudah dewasa persoalannya menjadi lain. Mka mendidik anak dengan iman katolik wajib dilakukan oleh orang tua, termasuk bagi pasangan yang menikah non ratum (menikah beda agama/ beda gereja.
    Untuk pertanyaan saudara iwanto, yang disebut dengan pembaharuan pernikahan itu artinya pembaharuan terhadap pernikahan yang dianggap tidak sah sebelumnya oleh hukum perkawinan katolik.

  8. Celine Says:

    Dear Romo,

    Saya (Katolik) dan calon suami (kristen GKI) sepakat setelah menikah akan tetap mempertahankan iman yg diyakini saat ini. Setelah mengikuti KPP, kami mengetahui bahwa ada persyaratan untuk berjanji mendidik anak2 scr Katolik. Masalahnya, kami sepakat untuk mendidik anak saat kecil scr Kristen dengan pertimbangan lingkungan yg lebih memungkinkannya untuk bertumbuh lbh dekat dgn Tuhan. Saya akan tetap memberitahu anak mengenai iman Katolik dan pada akhirnya setelah anak tumbuh dewasa akan membiarkannya memilih sendiri dimana dia merasa bisa lebih dekat dengan Tuhan. Kami ingin menghormati dan serius dengan janji yg diucapkan di hadapan imam dan Tuhan. Karenanya, saya ingin bertanya mengenai adakah kemungkinan pemberkatan di gereja katolik tapi tanpa berjanji bahwa anak2 akan dididik secara Katolik?
    Minta tolong bantuan Romo karena waktunya sudah agak dekat.

    Terima kasih sebelumnya.

  9. andy Says:

    Secara singkat saya akan menjawab, janji untuk mendidik anak-anak secara katolik, adalah janji yang mutlak harus disetujui dan diucapkan oleh pasangan yang menikah secara katolik. Hal ini berkenaan dengan tujuan perkawinan dan tugas gereja untuk mendidik anak-anak dengan iman katolik.

  10. andreas Says:

    selamat malam.
    salam kenal dari saya :

    saya mau bertanya tentang hukum perkawinan gereja katolik masalah umur pada pasangan penerima sakramen perkawinan.
    paling minimal umur berapa dan maximal umur berapa ?’

    terima kasih, saya tunggu jawaban nya.

  11. grace Says:

    selamat malam romo,

    mohon masukannya nih. saya sdh 8thn lbh pacaran dg cowok kristen.dan kami rencana akan melangkah ke jenjang pernikahan. tapi hingga saat ini soal pemberkatan yg mjd mslh kami. saya dan dia sama2 tdk ada yg mau mengalah.kondisi disini,orangtua cowok saya seorang pendeta rom..
    saya bingung menghadapi ini.
    1.bisakah kita menikah dengan dihadiri dua imam(ada romo dan pendeta)?
    2.apakah sah menurut gereja katolik apabila kita menikah dengan menggunakan dua kali pemberkatan?
    3.apakah betul apabila memakai pemberkatan cara kristen, maka kita sbg umat katolik tidak boleh lg menerima hosti?

    mohon balasannya rom..
    saya benar2 membutuhkan masukan…

    terima kasih sebelumnya

  12. selvi Says:

    saya khatolik,,calokn kristen,,kmi mau menikah tp pasangan kberatan menikah di Gereja Katolik,,apa bsa menikah di Gereja Protestan???Dengan Ekumene,,,bgmana aturannya???mhn jawaban dikirim ke email saya,,,terima kasih bantuannya

  13. ita Says:

    Saya mengalami masalah yg sama dgn sdri. Grace dan Selvi. Yang jd pergumulan berat saya saat ini krn pihak protestan juga meminta saya hrs dibabtis selam sebelum menikah. Apakah babtisan ini akan menghapuskan baptisan katholik saya? Baik calon suami maupun keluarga calon tdk berkeberatan dgn dispensasi. Kami sudah sepakat. Tetapi ternyata dari gereja calon suami, jg ad ketentuan bahwa pasangan yg ingin menikah juga hrs dibabtis selam. Dan itu jujur saja membuat saya frustasi dan bergumul dalam doa hingga saat ini. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  14. anie Says:

    siang romo………..
    saya anak pelajar SMU.mau namya nih romo,,,sebenarnya kalau nikah dg agama lain dan nanti akhirnya kita tetep memilih agama katolik tapi pernikahan kita nggak di berkatin gereja nggak apa-apa kah???mohon jawabannya ya romo….lagi bantuin teman nih yang mau nikah….
    Tq……………

  15. andy Says:

    Sebelumnya saya minta maaf karena terlambat memberi tanggapan. Beberapa hal prinsip yang ingin saya jelaskan untuk menjawab semua pertanyaan:
    1. Perkawinan katolik,pada prinsipnya harus dilaksnakan dengan tata peneguhan katolik. Di luar itu, tanpa adanya dispensasi dianggap tidak sah.
    2. Dispensinya akan diberikan kepada pasangan yang beda agama, dan ijin kepda pasangan yang beda gereja. Hal ini bisa dikonsultasikan kepda romo paroki.
    3. Gereja hanya mengakui satu perkawinan saja. Maka perkawinan yang diadakan di luar gereja katolik, dianggap tidak sah.
    4. Peraturan tentang ekumene, misalnya menikah dihadapan imam dan pendeta, diperkenankan asalkan untuk penerimaan janji perkawinan tetap diberikan oleh imam (dari pihak katolik).

    Tentang baptisan: Baptisan yang sah adalah baptisan yang dilakukan atas nama Bapa, Putra dan Roh Kudus. Dan itu cukup satu kali untuk selama-lamanya.

    Demikian jawaban saya, semoga bisa membantu masalah perwakinan ini.

  16. tjandra Says:

    salam, saya seorang islam, saya mempunyai saudara kristen yg kini mempunyai masalah dalam keluarga, suami saudara saya melakukan perbuatan kepada 2 orang perempuan dan hingga akhirnya kedua2nya minta di nikahi, yg menjadi pertanyaan saya, apakah hukum pernikahan agama kristen tidak boleh mempunyai istri lebih dari 1, kalau tidak boleh apakah saudara saya sebagai istri pertama berhak menolak pernikahan tersebut, karena suami saudara saya mau menceraikan saudara saya dengan alasan mau kawin sah sama perempuan tersebut, haruskah ada perceraian antara saudara saya dan suaminya kalau memang tidak boleh mempunyai istri lebih dari 1, terima kasih atas jawabanya

  17. andy Says:

    saudara tjandra, tentang hukum perkawinan katolik anda bisa membaca komentar yang saya berikn. cuma saya belum tau saudara anda itu kristen atau katolik. Karena antara kristen dan katolik mempunyai hukum yang berbeda. Pada hukum perkawinan katolik, tidak dikenal adanya perceraian.

  18. predy Says:

    mat pagi romo. ada nggak solusi buat kasus selingkuh bila ditinjau dari segi hukum kanonik. lalu apa tanggapan hukum kanonnik atas selingkuh?

  19. Jenny Says:

    pagi romo, saya jenny di batam ,, saya punya masalah nech
    saya punya pacar beda keyakinan saya sangat mencintai dia begitu juga sebaliknya tapi setiap kita bicarain tentang kelanjutan hubungan kita mau di bawa kemana ujung2nya kita pasti ribut …
    soalna kita berdua sama2 gak mau ngalah saya selalu berpikir saya gak mau menghianati alm.papa saya karna alm.papa saya adalah pengikut katolik yg sangat fanatik dan selama hidup nya dulu bertugas sebagai pengurus di gereja…
    romo, tolong bantuin aq,, aq stress bgt nech …
    tolong di balaz ya …terimakasih :)

  20. Andy Iswanto Says:

    Sdari Jenny bagaimanapun pernikahan beda agama sejak awal sudah menjadi masalah tersendiri, walaupun dalam hukum gereja ada dispensasi untuk melangsungkan pernikahan itu. Anda perlu melihat kembali hubungan anda lebih dalam dan lebih serius, apakah pasangan anda itu merupakan jodoh anda atau tidak, karena sekali lagi ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan supaya keluarga yang akan kita bentuk menjadi keluarga yang harmonis.

  21. Jenny Says:

    Terimakasih banget ya romo :)
    Romo, aq boleh minta tolong gak ???
    kasih pencerahan setiap hari ke aq donk :)tetang masalah ini soalnya aq sangat sangat bingung bgt …
    kalau romo gak keberatan sech …
    my mail : queen_princes84@yahoo.co.id

  22. djoepe Says:

    Selamat pagi romo,
    Saya djoko, ada yang mau saya tanyakan pada romo. Sebelum pasangan itu menerima Sakramen Pernikahan, biasanya mereka harus memenuhi syarat-syarat dari gereja yang harus dipenuhi seperti ikut kpp, kanonik, pengumuman di gereja mungkin masih ada lagi saya kurang tahu. yang saya mau tanyakan Kanonik itu apa? dan membahas apa saja? siapa saja yang terlibat didalamnya?

    terima kasih romo, mohon pencerahannya…
    berkah dalem romo.

  23. fani Says:

    selamat siang romo..

    saya fani…saya mau konsult skt dgn romo.
    saya rncnnya menikah bln september nanti..
    yg saya mau tanyakan:

    1. saya sama cln suami sm2 katolik.
    kira2 brp bln u/ kami ikut pelatihan/ pendidikan agama pra nikah??
    2. hal-hal apa saja yang di bahas dlm pelatihan tsb..

    saya sgt harapkan blsannya

    terima kasih sebelumnya…

  24. Andy Iswanto Says:

    untuk persiapan pernikahan, pasangan perlu mengikuti kursus persiapan yang diadakan oleh paroki. Lamanya waktu kursus itu tergantung pada program paroki masing-masing. Karena itu segeralah daftarkan perkawinan anda ke paroki dan tanyakan agenda kursus perkawinannya. Selamat mempersiapkan pernikahan anda.

  25. ade Says:

    selamat malam romo.
    saya mau tanya, apakah gereja Katolik menerima pernikahan antara seorang gadis katolik dan seorang pria protestan, yang sudah pernah menikah dan bercerai dengan seorang anak dan sekarang anak itu di bawah pengasuhan pria. pria tersebut berkeinginan untuk memeluk agama katolik. apakah gereja katolik menerima? terimakasih banyak sebelumnya romo.

  26. irfan Augusta Says:

    selamat siang Romo

    Saya mau tanya, saya seorang suami umur saya 36 tahun dan istri saya (dulunya muslim dan menjadi katolik dan dibabtis) 35 tahun, Saya kawin dengan dia sudah 9 tahun secara katolik dan mempunyai 1 anak. Baru-baru ini istri mengaku bahwa dia sudah kembali lagi menjadi muslim, dan kata ustadnya bahwa saya bukan lagi suaminya dan haram baginya untuk (maaf berhubungan suami istri) dan saya disuruh pilih diantara 2 pilihan (menjadi islam atau pisah)dan orang tua dari istri saya mendukung semuanya. tetapi saya tidak mau memilih keduanya dan karena dalam katolik dilarang bercerai selain kematian dan saya nggak mau anak saya kehilangan kasih sayang dari orang tuanya.
    Jadi saya mohon bantuan romo apa yang harus lakukan dan mohon bantuan Doa-doa supaya kami kembali lagi menjadi keluarga bahagia sesuai janji perkawinan kami.

  27. Sam Says:

    Syaloom..
    Saya mau tanya Romo,masalah Pernikahan beda agama..
    Pacar saya Katholik,,saya Protestan..apa bisa kita nikah nantinya kalau masing-masing pertahankan keyakinan masing-masing..
    terus saya juga mau tanya tetang pernikahan Oikumene itu apa?

  28. sophia anggita Says:

    selamat siang romo…

    saya mau bertanya..
    singkat saja..
    kakak sepupu saya menikah dengan mantan frater.. pernikahan mereka sudah berjalan 2 tahun lamanya,,,, tpai ternyata sampai saat ini mereka belum pernah melakukan hubungan badan satu kalipun,,,apakah pernikahan mereka tetap sah???
    apakah pernikahan sprti itu bisa diceraikan dengan meminta dispensasi dari gereja, melihat bawha mereka belum pernah berhubungan badan..???

    tolong di jawab ya Romo…
    terima kasih…
    tuhan memberkati…
    :)

  29. Asri Says:

    Selamat pagi romo.
    Saya Asri mahasiswa fakultas hukum universitas Brawijaya Malang .Saya tertarik untuk mengangkat skripsi dengan tema Disparitas Cultus ( Pekawinan beda agama ) menurut Kitab Hukum Kanonik . Setahu saya sesuai dengan ketentuan pasal 1086 KHK disparitas cultus merupakan halangan perkawinan akan tetapi dapat disahkan apabila ada dispensasi dari ordinaris wilayah , berarti dengan kata lain Hukum Gereja memperbolehakan perkawinan beda agama apabila ada dispensasi (mohon koreksi apabila ada kesalahan mengenai ketentuan tersebut ). Dan prakteknya di gereja saya juga sering terjadi perkawinan beda agama . Padahal hukum perkawinan nasional UU no 1 thn 1974 tidak mengatur secara exsplisit mengenai perkawinan beda agama , hal ini berimplikasi pada keabsahan perkawinan beda agama itu sendiri yang hingga saat ini belum jelas keabsahannya . Yang saya mau tanyakan apakah ada permasalahan / kesulitan ketika terjadi perkawinan beda agama tersebut, terutama dalam hal pencatatan di Kantor catatan sipil
    terima kasih romo, mohon bantuannya
    tolong dibalas ya romo .achi_pinkf4iry@yahoo.com
    Tuhan memberkati

  30. sella Says:

    Romo, ada yg mau sy tnykan ttng perkawinan campur beda-gereja.. Yg mau sy tny, kalau waktu komuni, yg katolik blh terima hosti dan anggur?? Atau hanya boleh pemberkatan saja? Tq

  31. ela Says:

    Selamat siang, Romo saya mohon bantuan, saya baru menikah dengan suami saya 1 ,5 tahun yg lalu, belakangan ini tingkah nya aneh.. sekarang saya dlm kondisi hamil 3 bulan.. tapi bukan mendapat perhatian, dia makin tidak peduli.. setiap malam pulang jam 12 malam dengan alasan jalan-jalan.sedangkan di rumah saya hanya sendiri saja.
    menurut saya hal itu sangat tidak masuk akal, hanya saya tetap berusaha bersabar.. terakhir saya dapat berita dia selingkuh.. saya harus bagaimana romo? apa pernikahan katolik jika salah satunya selingkuh boleh cerai? apa kalau cerai dosa? terimakasih romo, saya mohon bantuannya…terimakasih banyak..

  32. endro Says:

    Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141).

    Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.

    Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)

  33. endro Says:

    romo, selamat pagi… saya pengen sekali minta pendapat romo. dulu saya pacaran dengan istri tidak lama, lalu menikah. saya pikir masalah beda kristen (bethel) dan katolik adalah gampang. kami menkah di katolik, setelah menikah saya sering ke gereja istri, dengan maksud supaya saya tau apa yang ada disana, dan karena saya hidup dilingkungan istri yang protestan. dalam lingkungan tersebut seolah tidak ada orang yang tau kalo saya katolik, namun, sebagai katolik kita dituntut menunjukan sikap bijak dan fleksibel. tapi hari demi hari saya menemukan perbedaan yang sangat mendasar terhadap cara pandang Tuhan, Injil, Iman dan panggilan Hidup di Bethel dan katholik. perbedaan itulah, yang tanpa disadari seeriing sekali mendasari perbedaan dalam menyikapi berbagai masalah. sekarang yang saya takutkan selama ini, konflik karena beda agama dalam rumah tangga itu sedang terjadi. dan tentunya saya ingin keluarga saya hidup dalam iman yang matang, yaitu katolik. menurut romo apakah yang harus saya lakukan. saya merasa tidak ada sedikitpun niat Istri untuk tau tentang katolik, justru saya merasa ditarik dan direkrut dengan cara2 yang sangat baik. tapi saya tidak menemukan apa yang saya cari di Bethel, walau sampai dibabtis di bethel, tapi tidak saya akui secara iman. saya tetap mengakui baptisan katholik saya. sebelumnya saya yang dari jauh berterimakasih.. saya rindu lingkungan saya.. salam hormat -endro-

  34. Fredyy Says:

    Saya seorang beragama kristen protestan, saya sudah menikah beda agama dengan isteri saya yang beragama Katholik di gereja katholik, sebenarnya saya merasa tidak ada perbedaan antara kristen dan katholik, dan saya dengar sudah ada perjanjian antara katholik dan kristen protestan memperbolehkan pernikahan kedua agama ini..
    sebagai catatan kalau dahulu nikah seorang HKBP (protestan) dengan katholik, di Hukum dan dikeluarkan oleh gereja (protestan)..
    Tetapi sekarang HKBP lebih longgar dan secara diam2 merestui pernikahan dengan agama katholik..tetapi dia bisa kembali lagi ke agamanya..
    Menarik kesimpulan dari tanya jawab diatas, saya menganggap pendapat Romo diatas tidak mendukung dan perubahan ini, Katholik lebih egois, sebenarnya Katholik dan Protestan sama saja, mau dimana pun anak nanti bergereja, yang pasti harus Kristen (katholik atau Protestan)…
    Romo harus pintar2 membaca tanda2 zaman, kalau seperti ini,pasti umat Kristiani akan semakin hancur..(jangan digantung)..
    Apakah lebih baik mereka2 ini menjadi frustasi dan pindah ke agama lain..
    Protestan dan katholik harus bersatu padu..
    Katholik : Doktrin tentang perilaku dari kecil sangat baik, sehingga anak2 banyak disekolahkan di sekolah katholik..tetapi doktrin tentang dogma agama itu sendiri agak kurang sehingga banyak yang pindah ke agama lain, saya punya pengalaman teman katholik yang pindah agama/
    Kristen Protestan :Doktrin tentang perilaku sangat kurang, tetapi doktrin tentang dogma agama sangat kuat, sehingga agama itu seperti budaya(adat bagi mereka)…
    Jadi Katholik dan Protestan harus bersatu..Jesus loves us

  35. Robert Says:

    Dear romo, saya mo bertanya neh saya sedang menjalin hubungan dgn seorang cewe yg kebetulan jg katolik. Dan kami sdh menjalani pacaran selama 2 thn, akan tetapi dari pihak orangtua cewe tdk menyukai dan menyetujui hubungan kami berdua.
    Lalu kami berdua ingin memutuskan utk menikah di catatan sipil secara diam-diam, nanti setelah 2-3 thn kemudian br kami resmikan secara hukum agama…menurut romo bagaimana tanggapannya ?

  36. Agustinus Says:

    Malem Romo
    Yang ingin saya tanyakan tentang perkawinan katolik dengan kristen
    kebetulan saya katolik dan pasangan saya kristen
    saat ini kami berkomitmen menikah secara katolik sedangkan untuk agama tetap pada masing-masing
    yang ingin saya tanyakan apakah ada kesulitan nantinya untuk prosedur menikah secara katolik dan berapa lama untuk pendidikan sebelum menikah bagi kami, prosedur apa saja yang harus kami lewati
    rencana kami akan menikah 3 bulan lagi
    terima kasih romo

  37. Venta Says:

    Romo, masalah yang saya hadapi dalam perkawinan saya hampir sama dengan sdri.Lusia (tgl 29 Okt’2008).Bedanya adalah suami tidak pernah mengungkit-ungkit bahwa menikah dengan saya adalah keterpaksaan.Ke 3 saran yang Romo berikan kepada sdri.Lusia sudah saya lakukan,bahkan mertua saya sampai tidak mengakui suami saya sebagai anaknya lagi. Namun suami tetap berkeras hati untuk mempunyai 2 istri (saya dan istri muslimnya).Dan karena saya tidak bisa menjalani kehendaknya, maka suami memilih meninggalkan saya.Segala daya upaya sudah saya lakukan (ke 3 saran Romo tersebut) termasuk memaafkan dan menerima suami kembali, sekalipun saya sudah disakiti dan diperlakukan seperti ini.Bgmn ya Romo, terima kasih dan mohon doanya.

  38. Venta Says:

    Romo, masalah yang saya hadapi dalam perkawinan saya hampir sama dengan sdri. Lusia (tgl 29 Okt 2008), bedanya suami saya tidak ternah mengungkit-ungkit bahwa menikah dengan saya adalah keterpaksaan. Ke 3 saran dari Romo untuk sdri. Lusia telah saya lakukan,bahkan orang tuanya sampai tidak mengakui suami saya sebagia anaknya lagi. Namun demikian suami tetap berkeras hati untuk mempunyai dua istri (saya dan istri muslimnya). Dan karena saya tidak bisa menuruti kehendaknya maka suami memilih meninggalkan saya.Segala daya upaya sudah saya lakukan, termasuk memaafkan dan menerima suami kembali sekalipun saya sudah disakiti dan diperlakukan seperti ini. Bgmn ya Romo, terima kasih dan mohon doanya.

  39. hana Says:

    Romo,

    pasangan saya adalah seorang WNA ( malaysia ) yang beragama kristen, tapi atas kemauan sendiri dia akan mengikuti saya sebagai katolik. saya dan keluarga besar menyambut baik dan kami akan melangsungkan pernikahan. mohon saran:
    1. apakah bisa sakramen perkawinan di lakukan di indonesia sementara legal perkawinan di malaysia?
    2. saya ingin dia menjadi warga katolik yg baik dan terpelihara imannya, krn nanti saya akan tinggal di malaysia. bagaimana baiknya?

    terima kasih atas waktunya Romo.

    Syalom

    hana

  40. Lieya Says:

    Saya beragana katolik dan suami saya beragama muslim.Kami menikah secara islam, yang mau saya tanyakan apakah benar orang yang menikah diluar gereja tidak boleh menerima komuni lagi?lalu apakah salahnya kalo qta menikah dgn tata cara agama lain tetapi saya masih beragama agama katolik dan meyakini iman katolik selamanya dianggap mengingkari Kristus dan tidak diperbolehkan menerima komuni lagi.padahal saya meyakini meskipun qta diberkati secara Islam tetapi satu Allah yang sama hanya tempat nikahnya saja yang tidak digereja.Mohon dijawab romo pertanyaan saya?dan apakah saya berdosa apabila menerima komuni terus

  41. junianto Says:

    selamat siang romo…
    Romo yg terhormat,saat ini saya menghadapi masalah perkawinan yg rumit.Bulan oktober 2008 sy menikah secara khatolik.istri saya non khatolik,karena tidak adanya kecocokcn istri menggugat cerai.kami dah berusaha mencari solusi yg terbaik.tetapai jln percerainlah yg kami tempuh.yg kami tanyakan:
    1.Adakah hukum perceraian dlm Gereja(istri non khatolik)?
    2.Dimana kami bisa mengurus?
    Atas jawaban dan solusinya kami ucapkan terima kasih.

  42. dini Says:

    Romo
    kalau seorang janda muslim telah bercerai dan kemudian masuk katolik trus mau menikah dengan pemuda katolik….apa saja syaratnya….trims

  43. Selvi Says:

    Siang Romo,,trimaksih atas penjelasan atas prtnyaan sy be2rapa bln yg lalu,,pada dasarnya sy dan clon suami sy menginginkan pernikahan dngn agama msng2,,kami beda greja bukan beda agama,,jadi kami hanya btuh izin dr greja katolik,,sy pernah mndngar tntg pernikahan ekumene dimana kami bsa mnikah di greja katolik atw greja kristen dgn diberkati oleh Pendeta dan Romo,,dgn syart pengukuhan dilakukan oleh Romo,,sy pun menginginkan demikian,,cma permasalahannya dari keluarga pria mengingnkan sy menikah di greja Kristen,,apakah sah jika menikah di greja kristen dgn scra ekumene diberkati oleh Romo dan Pendeta,,jika bsa,,dimana sy dpt berkonsultasi untk perijinan dll,,krn trus trang di Daerah kami tdk bsa krn Greja KristennYA TDK BERSEDIA,,bAGAIMANA sy dapat meyakinkan keluarga saya yg amat fanatik katolik,,kl ini sah dan Greja Katolik tdk melarangnya?mhn pnjelasan rinci via email sy,,atw sy ingn mnta no tlp agar sy dpt hub romo lnsng,,thx Greja mau menampung situasi sulit umat,,mksh

  44. Stefani Says:

    sore romo,
    wah..ternyata banyak juga ya orang yg punya masalah yg hampir mirip dengan yg saya alami saat ini. saya mohon bantuan romo untuk menjawab pertanyaan2 saya. saya seorang katolik, pacar saya seorang kristen. pacar saya ingin segera meresmikan hub kami. tapi masih ada yg mengganjal, karna tidak ada diantara kami yang mau mengalah soal agama.
    faktanya :
    - pacar saya sama sekali tidak pernah memaksa saya untuk pergi ke gerejanya, namun dy selalu menemani saya ke gereja (tanpa paksaan)
    - dy tahu aturan di gereja katolik, bahwa kami harus mendidik anak-anak secara katolik (dan dy setuju)

    namun, yg ingin saya tanyakan :
    1. apakah saya bisa menerima sakramen pernikahan? atau hanya pemberkatan saja?
    2. apakah setelahnya saya masih bole menerima komuni?
    3. berapa lama proses yang harus dilalu sampai ke pernikahan (kanonik, kursus pernikahan, dll) ?

    mohon jawabannya ya mo…

    terima kasih.

  45. Andy Iswanto Says:

    Pertama-tama, kami mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi saudara-saudari dengan mengunjungi web ini dan merespons setiap artikel yang kami posting. Sungguh ini di luar dugaan kami.
    Kedua, dengan segala keterbatasan kami, memang web ini tidak dimaksudkan untuk konsultasi atau memecahkan setiap persoalan yang muncul, sehubungan dengan masalah perkawinan atau hidup berkeluarga. karena web ini, lebih dimaksudkan untuk memberikan informasi dasar.
    Ketiga, konsultasi masalah perkawinan dan atau hidup berkeluarga kami merekomendasikan untuk datang dan atau menghubungi Pusat Pendampingan Keluarga - Jl. Guntur 20 - Semarang. Telp. (024) 8444908. Atau bisa datang ke Pastor Paroki.
    demikianlah informasi kami..atas perhatiannya kami mengucapkan banyak terima kasih…

Leave a Reply