“Di mana logika hatiku
Jatuh cinta kepadanya
Tetapi ternyata asmara
Tak kenal dengan logika..”
Sebait lagu tadi dinyanyikan oleh Vina Panduwinata belasan tahun yang lalu. Cinta memang bukan urusan logika, tetapi soal hati, bahkan soal cinta itu sendiri. Seringkali cinta mengalahkan segala-galanya, sehingga kita sepakat mengatakan bahwa love is blind, cinta itu buta. Kalau cinta berbicara, semua hal bisa menjadi lain dan hidup terarah ke sana begitu kuatnya.
Kita tidak tahu kapan cinta itu datang, dan kapan cinta itu menguasai kita. Bahkan, kita tidak kuasa menahan gejolaknya. Segala halangan logis, hambatan fisik, social, bahkan idealitas pribadi tiba-tiba berubah menjadi lain, ketika kita mabuk kepayang dalam rasa cinta. Orang yang kita sayangi dan kita jatuhi cinta atau jatuh cinta kepada kita kadang bukanlah orang yang telah sejak semula kita idealkan. Bahkan agama bisa menjadi tantangan yang tidak terlalu sulit dikalahkan demi sepotong cinta.
Memang tidak selamanya demikian. Ada yang bisa mengalahkan rasa cinta dan membela idealitas atau prinsip pribadi. Beberapa orang lebih suka menderita demi iman, daripada menderita karena kasih tak sampai. Akan tetapi, tidak sedikit juga yang terpaksa membuat toleransi iman demi cinta yang sudah matang.
Cinta bisa berlabuh di pelabuhan lintas iman. Ada yang berlabuh di lain gereja, kita sebut mixta religio, dan ada yang berlabuh di lain agama, yang kita sebut disparitas cultus. Cinta yang datang selalu tidak kita duga ke mana menambatkan dirinya. Kita hanyalah manusia yang mencinta dan dicinta. Iman yang kita yakini berada di belakang semua itu dan biasanya baru menjadi persoalan sesudah cinta menunjukkan bentuknya dalam relasi pribadi yang menjadi semakin kuat, dekat, dan masuk dalam lembaga perkawinan.
Bukan menjadi keanehan kalau orang baru berpikir ,mengenai agama setelah hubungan menjadi semakin akrab dan serius. Kita memang tidak selalu sedang diatur oleh iman kita. Kita mungkin lebih sering diatur oleh pikiran, hati, dan kepentingan sehari-hari yang berlangsung begitu saja, demikian juga ketika cinta melanda.
Krisna tidak pernah menyangka sebelumnya kalau ia akhirnya harus mempunyai kekasih seorang muslimat. Ia yang rajin mengikuti kelompok Mudika di parokinya dan rajin menjadi misdinar semasa SD dan SMP, sekarang malah jatuh cinta pada teman kuliahnya, Nurita yang beragama Islam itu. Kadang ia dihantui rasa malu jika bertemu dengan teman-teman waktu berjalan bersama Nurita. “Malu juga nih kalau ketahuan enggak dapet cewek Katolik!” Begitu juga ketika harus mengajaknya datang ke pesta teman Mudikanya, ia selalu dilanda kegalauan untuk mengajak atau tidak temannya itu.
Meskipun ia berkeputusan untuk menikah dengan kekasihnya muslimnya itu, dengan proses yang agak berbelit-belit, soal keluarga maupun administrasi Gereja, akhirnya mereka menikah di Gereja. Persoalan rasanya selalu datang ketika harus berbicara soal iman dalam keluarganya, mulai pendidikan iman anak sampai membina kesatuan dengan saudara seiman di lingkungannya. Tetapi, hatinya tidak pernah barang sekejap pun berpaling dari isteri yang beda agama itu. Ia masih tetap amat mencintainya, demikian juga sang isteri kepadanya.
Apa yang salah dalam hidup rumah tangganya? Bukankah kebahagiaan keluarga menjadi nomor satu? Mengapa tiba-tiba lingkungan menjadi “sebentuk sebab” yang membuatnya ragu memberi judul bahwa keluarganya itu biasa-biasa saja dan baik?
Tidak semua kita dapat berharap mendapatkan keluarga ideal seperti logika kita. Tidak semua aktivis katolik, orang orang yang rajin menggereja, mendapatkan jalan hidup berkeluarga yang katolik-katolik. Akan tetapi, kebahagiaan tidak mesti selalu diukur dari kesamaan iman dalam keluarga. Bahkan kita harus juga menginsyafi bahwa yang berbeda juga bisa menjadi sarana kebahagiaan dan keselamatan bersama. Iman tetap harus dibela, tetapi kenyataan jangan diabaikan.
Cinta memang mengalahkan segalanya di awal relasi, tetapi tidak demikian seterusnya. Cinta selanjutnya mesti berkembang menjadi jalan agar Tuhan dapat menyatakan diri-Nya dalam keluarga kita. Meskipun kesulitan mungkin kita temui, tetapi kesungguhan untuk membangun keluarga yang sejahtera dan bahagia harus menjadi semangat utama. Iman adalah dasar membentuk kebahagiaan itu secara rohani. Maka, perlulah hidup beriman mendapat perhatian kita meskipun kita berada dalam situasi yang dianggap rawan masalah.
St. Paulus mempunyai keyakinan bahwa kesucian/kekudusan pihak Kristen “menguduskan” pihak bukan Kristen. Kekudusan orang beriman mengalahkan keburukan orang tak beriman (I Kor.7:12-14). Mereka yang menikah dengan orang dari iman lain tidak berlawanan dengan kemandirian dwi tunggal yang terbentuk antara Kristus dan orang beriman sehingga tidak termasuk dalam golongan perzinahan. Keyakinan ini dapat meneguhkan mereka yang terpaksa menikah campur.
Dalam konteks Indonesia yang mayoritas masyarakatnya bukan Katolik, tentu saja kita harus mempunyai kebijaksanaan khusus agar iman saudara saudari segereja kita tetap terjaga, kendati harus berhadapan dengan situasi kawin campurnya. Pergaulan tidak dapat kita batasi, seperti perasaan kita yang tanpa batas meraih siapa saja dan bertaut pada siapa saja yang dianggapnya pantas dicintai. Pluralitas ini mengundang kita untuk lebih bijak menilai kawin campur.
Kita perlu mengingat bahwa kesejahteraan, kedamaian, kebahagiaan, dan cinta kasih dalam keluarga menjadi tiang utama yang mesti diperhatikan. Kita membutuhkan iman, tetapi sekali lagi, bukan iman logika, melainkan iman dalam konteks, iman dalam pengalaman konkrit dengan susah senangnya, dengan untung dan malang. Iman yang membumi dan sekaligus mengatas, ke arah Allah.
Kita bersama harus menjaga keutuhan keluarga sebagai yang terpenting. Dengan tidak mengabaikan masalah iman, sosial, dan pendidikan iman anak, keluarga dari pasangan campur mempunyai beban dan tanggung jawab istimewa untuk menjaga agar semua berjalan harmonis dan memuaskan semua pihak.
Kewajiban yang muncul dari hukum Gereja mengenai perkawinan campur tidak dengan mudah-mudah saja kita laksanakan dan hayati dalam hidup sehari-hari. Perjuangan itu dihargai oleh Gereja. Gereja tidak memandang dengan sebelah mata tragedi dan persoalan keluarga kawin campur. Karena itu, Gereja melindungi pihak yang beriman dan keturunannya dengan hukum. Betapapun demikian, hukum kadang justru takluk di kaki kenyataan yang dihadapi keluarga. Persoalan yang timbul kadang melampaui jangkauan hukum, karena melibatkan hati.
Marilah kita renungkan bersama: perkawinan dalam setiap keluarga tetaplah sakral, sejauh pasangan yang menikah menganggap dan memperlakukannya demikian. Kekudusan itu terletak dalam cara bagaimana pasangan memulai, melangsungkan, dan memutuskan segala sesuatu dalam terang cinta kasih yang memulai segala-galanya. Komunikasi dan keterbukaan satu sama lain menjadi sarana paling ampuh agar suara Tuhan saling diperdengarkan. Cinta memulai segalanya, tetapi sekali lagi bukan hanya cinta dalam logika yang sempit. (Rm. Erwin Santoso, MSF)
















September 3rd, 2008 at 3:50 pm
Ternyata nikah campur itu rumit,syarat yg rumit, perjalanan hidup yg rumit. tdk semudah yg dibayangkan. semua itu karena kesakralan dari pernikahan itu sendiri. oleh sebab itu berasa sangat rumit. sah atau tidak tergantung hati nurani, haram atau tidak tergantung hati nurani. 1 iman tp terpaksa apa itu sah ???????.
tp 2 iman namun dengan ketulusan?????? dengan cinta dengan kasih sayang. namun sulit mewujudkannya? EGO…….saya br melangsungkan kawin campur april 08 dan saat ini PANAS….tdk tenang hidup. Keiklasan ternyata sulit diundang di nurani. 1 orang pastur pernah berkata kepada saya ” sabar itu tiada batasnya ” jika kita sudah berucap ” sabar itu ada batasnya ” maka remuk lah sudah pondasinya !!! ternyata betul !!!
September 5th, 2008 at 10:08 am
Karena itulah gereja Katolik menganggap perkawinan sebagai sesuatu yang luhur dan sakral. Satu untuk seumur hidup, setia untuk selama-lamanya.
September 7th, 2008 at 11:52 pm
Simplenya, Cinta itu Buta, Tapi Wadah Cinta atau tempat Cinta itu bermukim, dianugerahi panca indera. Begitu bukan?! Give a KISS to your article father, Keep It Simple & Straight!
September 8th, 2008 at 10:07 pm
Nikah campur itu memang susah n rumit. Negara bagian institusi resmi memberikan hambatan yang sangat serius terhadap praktik nikah beda agama. Di dalam undang-undang tentang perkawinan, negara telah memberikan fatwa bahwa perkawinan antar-agama dilarang dilakukan di negara Indonesia ini. Setahu saya di Salatiga ada yang institusi agama yang bisa menikahkannya yaitu di Percik (tapi benar tidak saya belum pastikan).
Padahal kita tahu, negara Indonesia penuh ditumbuhi pelbagai macam agama dan di dalam persoalan agama seperti nikah beda agama tidak ada tafsir tunggu mengenainya, karena jawaban semua pemuka agama sudah pasti. Pertanyaannya Apakah hubungan-hubungan yang bersifat lintas agama harus ditakuti?
Hak memilih pasangan hidup saya rasa adalah hak asasi setiap manusia…sama dengan hak untuk memilih agama.
Kita semua tahu perpindahan agama selalu dipandang terbalik. Oleh agama yang asal dianggap murtad, sedangkan oleh agama yang baru dianut, itu sesuatu yang baik. Saat seseorang pindah agama tak ayal ia akan disambut dengan sukacita dan perayaan oleh agama barunya. Kesaksiannya tentang mengapa ia berpindah agama ditanggap dimana-mana.
Romo saya punya puisi untuk ini:
Hujan turun dengan deras menyirami bunga-bunga yang beraneka warna…
Hujan seakan tidak peduli dan tidak memilih warna…
Semuanya disiraminya……
Lihatlah hujan yang membasahi semuanya….
Bunga Lima warna basah semua…..
Lihatlah hujan yang tidak melihat warna….
Hujan sungguh begitu adil dan pengasih…
Ataukah hujan telah buta warna???….
Salam
Teddy Delano
Miaauuuwww
BtW MaNa NiH Oleh2 dari luaR NegErI…BrAm DikAsi, Aku NggAk…HikS…(Aq HaraP RoMo SepErTi HujAn YaNg Adil He3x)Peace…
September 10th, 2008 at 5:11 pm
Susah nggak mo,persyaratan untuk nikah beda agama secara katolik.
apa saja yg harus dilakukan ato dipersiapkan?
September 11th, 2008 at 12:25 am
Karena ada halangan, maka pernikahan beda agama harus diberikan dispensasi (disparitas cultus) dari uskup. Datanglah kepada romo paroki, dan pihak paroki akan mencoba membantu anda.
October 3rd, 2008 at 7:44 pm
saya mau tanya untuk mendapat dispensasi biasanya memakan waktu berapa lama??
dan apakah biaya untuk itu lumayan?? dan apakah bisa diakui secara negara??
October 5th, 2008 at 7:00 pm
Nannya nich kalau calon suaminya orang asing agamanya bukan katholik gimana dong terus nikahnya di Indonesia apa calon suami harus kursus pernikahan secara katholik kalau mau di Gereja Katholik sedangkan dia enggak bisa bahasa indonesia , kalau orang asingnya beragama Katholik juga terus kami menikah di negaranya apa harus pake kursus pernikahan juga???
Thanks a lot plz be advise
YMY
October 6th, 2008 at 6:12 am
Sdri Ria, saya minta maaf, untuk menjawab pertanyaan anda tidak mungkin cukup dalam wadah ini. Prinsipnya, semua perkawinan katolik harus dilaksanakan menurut tata upacara Katolik. Maka, segala proses ke dalam perkawinan itu harus menuruti hukum tata peneguhan katolik itu, termasuk di dalamnya penyelikan kanonik maupun kursus perkawinan seperti yang disarankan/diatur oleh Gereja. Tentang hal-hal lain, yang didalamnya memerlukan dispensasi dalam perkawinan itu, akan dilihat kasus perkasus berdasarkan jenis halangannya. Untuk lebih jelasnya, silahkan anda bertanya atau konsultasi pada romo paroki. Trimakasih.
October 6th, 2008 at 6:17 am
Untuk Monasku, untuk waktu lamanya dispensasi, sangat tergantung dari jenis dispensasi itu sendiri. Romo paroki akan selalu membantu di dalam pengurusan dispensasi itu. Setahu saya, pengurusan dispensasi ke keuskupan oleh romo paroki tidak memerlukan biaya(tarif pengurusan), karena ini menjadi salah satu pelayanan murah hati yang harus diberikan oleh gereja dalam membantu menyelesaikan kasus-kasus perkawinan. Demikian semoga bisa membantu.
October 7th, 2008 at 3:28 pm
Ok deh thanks alot for your suggest….
will do ask Priest at our Parish
Thank you Father
YMY
RIA
December 3rd, 2008 at 9:51 pm
Romo yang terhormat…
kalo boleh nanya : gini mo.. saya mo nikah awal tahun depan… pasangan saya muslim, dan saya sangat mencintai dia, sepertinya dia tidak tergantikan lagi. kami berencana utk melangsungkan pernikahan 2 (dua) kali, pertama di KUA terus dilanjutken ke Gereja. apakah itu boleh mo??
mohon petunjuknya ya mo..
matur sembah nuwun
nb:kl bisa via email aja ya mo..
December 20th, 2008 at 12:35 am
damai Kristus…
Romo bisa g klo nikah 2x dgreja n d kua gt?lg bgug ni calonku muslim.qt pgnnya 2x gt biar sama2 mantap tp dgr2 ky gt g bs…terus gmn dunk?
Tlg dbantu ya Mo biar g bgug lg hehe..trimakasih
December 20th, 2008 at 12:41 am
Damai Kristus
Mo,sya mau tanya klo nikah 2x itu bs g d greja n d KUA?soalnya kmi beda agama n sama2 pgn melangsungkan pernikahan sesuai agm kmi msg2..tlg ya Mo d ksh tau gmn baiknya.bigung ni…:( pgn nikah malah pusing
Tq b4
December 24th, 2008 at 11:28 am
romo yang terhormat,
dapatkah saya menikah lagi karena sudah bercerai secara sipil..waktu menikah kami dispensasi at regio…
matur sembah nuwun.
kula nyuwun dipun bales mawi e-mail kemawon
January 6th, 2009 at 7:37 am
Saudara Ida, prinsipnya gereja (dan negara) hanya mengakui satu perkawinan. Gereja hanya mengakui perkawinan yang dilakukan di dalam gereja katolik dengan tata peneguhan katolik. Di luar itu, maka gereja menganggap perkawinan itu tidak sah.
January 25th, 2009 at 7:45 pm
Romo,
Kami mohon saran, kami (saya islam, & pasangan saya katholik), sudah berencana untuk menikah. Dari saya pribadi saya berharap sebelum menikah saya mendapat pengetahuan tentang katolik, dgn harapan agar saya bisa menjadi pendamping yang baik dalam keluarga katholik walaupun saya tidak katholik.
Apakah ada Romo, suatu pelajaran agama khusus untuk hal seperti ini? (atau apakah saya harus mengikuti katekumen?)
Dan pertanyaan saya berikutnya Romo, bagaimana apabila Paroki pasangan saya tidak bersedia untuk menikahkan pasangan berbeda iman?? Apakah kami harus mencari gereja katholik lain yang bersedia menikahkan pasangan beda iman / bagaimana solusinya?
Apabila kami harus mencari gereja lain yang bersedia, apakah sebaiknya kami memulai proses (dari proses kursus perkawinan sampai pernikahan) di gereja tersebut??
Dan prosesnya apa saja Romo untuk pernikahan beda Iman?
Terima Kasih Romo, Mohon Pencerahannya
February 2nd, 2009 at 9:54 pm
nanya nih kalau pasangan sy kristen pemberkatannya gmana?
mungkin ga pemberkatan secara kristen tapi tetap sy mengimani katolik..bingung nih. krena kluarga pihak psgan sy kristen..trims.mungkin ini sering di bahas..tp tolong sy blm dpt jawaban
February 11th, 2009 at 9:28 pm
Untuk saudara ana, maaf baru sempat membalas. Untuk menjadi katolik, anda bsa mengikuti pelajaran agama katolik (menjadi katekumen). Anda bisa menyampikan kepada pasangn anda untuk menghubungi rmo paroki. Paroki tidak pernah menolak pasangan yang akan menikah di gereja katolik dan berusaha untuk membntu, asalkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untk saudara andy, anda bisa membaca jawaban saya pada kolom :Hukum perkawinan katolik. Makasih semoga bisa membntu.
April 28th, 2009 at 8:23 am
saya pemuda kampung…saya berkenalan dengan seorang gadis katholik…cinta pandangan pertama kami alami…demi cinta saya rela pindah agama dari islam ke katholik…saya sedang proses belajar…hubungan kami dilarang oleh ortu pacar saya…saya tidak mau kehilangannya karena itu saya rela meninggalkan agama saya…
suatu saat karena saya tidak mau kehilangan..kami melakukan..pacar saya hamil…saya senang, tap bagaimana dengan keluarganya…saya belum resmi jadi katholik dan saya tidak terpelajar sedangkan pacar saya pt.pernikahan apa yang harus saya tempuh….katholik dengan surat2 yang rumit atau islam pernikahan yang mudah prosesnya, pacar saya tidak mau meninggalkan agamanya…bagaimana saya bilang kepada keluarganya
May 15th, 2009 at 7:16 pm
Sdr ndi, bicarakan semuanya ini kepada orang tua kalian masing-masing. karena hal ini bukan hanya sekedar persoalan agama, tetapi persoalan masa depan anda dan pasangan anda yang kini sedang hamil. Saya yakin orang tua kalian bisa memberi jalan keluar yang terbaik.
May 28th, 2009 at 6:45 pm
romo,saya hamil 5bulan.pacar saya islam.kami berencana menikah secara katolik tapi tidak di paroki saya.syarat2 apa saja yang harus kami persiapkan?apakah setiap gereja mau menikahkan mempelai yang telah hamil?
May 30th, 2009 at 11:33 am
Yang terkasih Ayu,
Yang pasti, tidak ada hukum yang menghalangi seseorang yang hamil untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Artinya, kalau seseorang tidak ada halangan yang bersifat kodrati dan gerejawi, maka seseorang yang hamil masih bisa menikah. dan syarat2 pernikahan pun mengikuti syarat2 yang ditetapkan oleh paroki. Namun, biasanya kalau sebuah paroki, tidak mengijinkan sebuah pernikahan dari calon yang hamil, selalu didasarkan pada kebijakan2 tertentu. Karena itu, datanglah ke paroki tempat anda tinggal dan mintalah penjelasan soal masalah anda.
July 3rd, 2009 at 11:59 pm
Romo, mohon sarannya kami (saya katolik & pasangan saya islam) ingin menikah dan sekarang kami sedang berkonsultasi sama Romo paroki saya. Yang ingin kami tanyakan, apakah memang ada perjanjian yang salah satu isinya harus mendidik anak secara katolik?? Bagaimana kalau sampai melanggar perjanjian tersebut, dan apakah ada akibatnya?? Terimakasih Romo atas jawabannya.
July 10th, 2009 at 4:51 pm
sore romo,saya mo tanya mengenai pernikahan dispensasi beda agama berapa lama waktu yg dibutuhkan pastor paroki untuk mengeluarkan surat dispensasinya?
Kebetulan saya punya pacar islam tapi dia bersedia menikah di gereja katolik dan menjadi katolik juga tapi karena pekerjaan yg tidak ada liburnya jadi saat ini tidak bisa mengikuti katekumen.Sementara kami ingin merencanakan di tahun depan bisa menikah tapi saya masih binggung dengan pernikahan dispensasi ini romo,apakah setiap paroki mau memberkati pernikahan dispensasi ini romo??Mohon Penjelasannya ya…Terima kasih.
GBU
October 22nd, 2009 at 10:10 am
nkah campur butuh kebijaksanaan tingkat tinggi, bukan tidak mungkin, tapi sulit untuk menyatukan Visi Hidup. pada teman2 saya sarankan sebisa mungkin satu agama. tapi yang terpenting dari semuanya adalah penyatuan Visi. iman katolik itu matang, dan luas, dan nyata(kongkret) satukanlah dulu.